BPN telah menyiapkan pula tim penasehat hukum yang dipimpin Denny Indrayana, yang pernah menjadi wakil menteri Hukum dan HAM pada jaman Presiden SBY. KPU juga harus siap untuk menghadapi tim hukum ini, karena KPU lah yang telah mengumumkan kemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi Ma'ruf Amin sebesar 55,50 persen. Sedangkan paslon 02 Prabowo Sandi meraih 45,50 persen.
Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum TKN, Jokowi Ma'ruf Amin (ivoox.id). Foto Kanan Denny Indrayana Ketua Tim Hukum BPN (Prabowo Sandi)
Karena yang melakukan gugatan adalah tim 02, maka BPN yang diwakili tim kuasa hukum harus menyiapkan bukti dalam berbagai format seperti formulir C1, video, saksi dan sebagainya dengan selisih suara sekitar 16,9 juta - hampir 17 juta suara.
Apakah BPN punya data sebesar itu?
Selain KPU, Pasangan 01 juga harus bersiap sebagai pihak terkait pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Profesor Yusril Ihza Mahendra adalah ketua tim kuasa hukum TKN untuk mewakili Jokowi Ma'ruf Amin pada sidang nanti, jika BPN malam ini (24 Mei 2019) jadi datang mendaftarkan gugatan mereka ke lembaga hukum yang putusannya adalah final.
Pemenang Pilpres 2019 Ir. Joko Woidodo & Maruf Amin (news.detik.com). Foto Kanan Prabowo Subianto & Sandiaga Uno (pontianak.tribunnews.com)
Jika anda masih ingat pada peristiwa serupa setelah Pilpres 2014, dimana Prabowo Hatta mengajukan gugatan ke MK, namun ternyata tim hukum dan tim sukses mereka tidak berhasil membawa bukti serta data yang konon "berkontainer-kontainer", namun ternyata tidak sebanyak itu.
Mungkin anda masih ingat ada banyak dialog pada persidangan MK 2014 yang membuat penonton televisi yang menyaksikan siaran langsung yang tertawa mendengar keterangan para saksi. Penonton di ruang sidang juga tertawa atau tersenyum melihat jalannya sidang. Apakah suasana yang sama juga akan terulang pada sidang yang akan datang?
Seperti yang sering diingatkan oleh Profesor Mahfud MD yang pernah menjadi Ketua dan Hakim di MK, bahwa selisih suara yang begitu besar akan sulit untuk mencari bukti, data dan saksi yang sah dan kredibel. Profesor Mahfud MD juga pernah mengatakan hal tersebut pada 2014.
Namun, itulah proses demokrasi di Indonesia yang harus kita saksikan bersama.
Bagi masyarakat apapun yang terjadi pada proses hukum yang akan terjadi, jangan lagi ada kerusuhan yang merusak properti milik negara, pemerintah, swasta maupun milik warga atau pedagang kecil. Sidang MK yang mungkin akan terjadi dalam waktu dekat ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengerahan ribuan masa yang akan mengganggu ketertiban umum di sekitar gedung MK maupun Jakarta secara umum.
Jiwa kenegarawanan para elite politik dan para penegak hukum diuji lagi saat ini. Bukan hanya warga Indonesia yang akan menjadi saksi, melainkan seluruh dunia.
0 Comments
Leave a Reply. |
|