Presiden Joko Widodo telah umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro darurat pada 1 Juli 2021. PPKM berlaku mulai 3 Juli sampai 18 Juli 2021. Aturan dalam PPKM ini merupakan kebijakan terbaru Presiden Jokowi selain program vaksinasi Covid-19 agar penularan virus Corona bisa diturunkan.
Sebagaimana telah dijelaskan Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Komandan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Jawa - Bali, bahwa PPKM ini akan dilaksanakan lebih ketat. Selain didukung para relawan dan Satgas Covid-19, TNI dan Polri juga dilibatkan agar PPKM ini berjalan lancar dan sukses. Dalam aturan PPKM disebutkan pula bahwa jika ada kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan ini akan diberikan sanksi.
Apa saja jenis sanksi yang akann dijatuhkan oleh pemerintah jika ada Gubernur, Bupati atau Walikota yang melanggar ketentuan PPKM?
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah, yaitu tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 dan 2.
Sebagaimana dilaporkan situs berita online tribunnews.com (2/7/2021) sanksi yang dimaksud adalah berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat, bahkan bisa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala daerah. Bunyi aturan tersebut adalah: "Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya),"
Adanya sanksi terhadap kepala daerah sehubungan dengan pelaksanaan PPKM tersebut merupakan sebuah tantangan kepada para kepala daerah, baik bagi walikota, bupati maupun para gubernur untuk menunjukkan kinerja terbaik mereka sebagai kepala daerah.
Jika mereka bisa bekerja cermat dan bijak dalam melakukan koordinasi dengan pihak lain yang dilibatkan oleh Pemerintah Pusat dalam PPKM ini, maka mereka akan punya peluang untuk meninggalkan rekam jejak yang positif. Kalau gagal, maka karier politik mereka akan redup di masa depan.
Kerja tulus dan tanpa pamrih dalam melaksanakan PPKM Darurat Mikro ini bisa menjadi tantangan dan sekaligus peluang bagi kepala daerah untuk menarik perhatian masyarakat dan partai politik untuk meniti karir sebagai penerus Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 mendatang.
Siapa yang akan lolos ujian PPKM ini sehingga bisa melaju ke bursa Pilpres 2024? Apakah Anies Baswedan, Ridwan Kamil atau Gibran Rakabuming Raka? Mungkin tayangan berikut ini menarik untuk disimak terkait siapa yang dinilai pas sebagai Capres dan Cawapres 2024 terlepas dari pelaksanaan PPKM Darurat Mikro Jawa Bali.
0 Comments
Leave a Reply. |
|