Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir dengan pembacaan keputusan majelis hakim MK pada 27 Juni 2019. Hakim MK terdiri dari 9 orang. Jumlah ganjil ini adalah disengaja oleh pembuat undang-undang MK, sehingga jika terjadi perbedaan pandangan hukum (legal opinion), maka terhindar dari situasi suara berimbang. Dengan demikian kalau ada dissenting opinion diantara para hakim, maka selalu dalam komposisi yang berbeda.
Sidang hari Kamis ini akan menjadi peristiwa bersejarah dalam kehidupan bernegara di Indonesia, juga menarik untuk pengkajian hukum tata negara, ilmu politik, bahkan psikologi. Peristiwa di gedung MK ini merupakan rangkaian melelahkan untuk bangsa Indonesia dalam sejarah Pilpres, yang dilakukan serentak. Pemilu 2019 bukan hanya Pilpres, melainkan juga pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD.
Setelah sidang yang melelahkan dari pagi, siang dan malam, bahkan pernah sampai pukul 5 pagi, akhirnya selesai juga dengan keputusan penting. Para hakim MK menolak dalil-dalil atau permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, sehingga Presiden Ir. Joko Widodo alias Jokowi yang merupakan calon presiden patahana, secara sah melanjutkan periode kedua sebagai Presiden RI bersama Prof. DR. KH. Ma'ruf Amin untuk masa bakti 2019 - 2024.
Terungkap dalam sidang bahwa banyak dalil dan kesaksian dari tim kuasa hukum 02 dinilai tidak valid oleh MK, bahkan kuasa hukum Prabowo dinilai ragu dengan dalil yang mereka ajukan. Sebagaimana dilaporkan news.detik.com (26/06/2019) hakim konstitusi Manahan, tim 02 berupaya membebankan pembuktian pada mahkamah. Sementara itu, termohon yaitu KPU disebut Manahan membantah dalil dari tim hukum 02 itu dengan menampilkan bukti di sejumlah TPS bila Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin juga mendapatkan 0 suara.
"Perihal dalil pemohon di atas, mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran dalil dimaksud karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5.268 TPS yang didalilkan pemohon memperoleh 0 suara," kata Manahan
Indonesia Maju Bersama Jokowi Amin
Kemenangan Jokowi Amin yang telah diumumkan oleh KPU semakin kuat legitimasinya pada Kamis, 27 Juni 2019, yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, yang diumumkan oleh KPU tiga hari setelah keputusan hakim MK.
Keputusan MK yang final dan mengikat (final and binding) ini memang tidak akan memuaskan semua pihak, sehingga dibutuhkan sikap kenegarawanan dari siapapun untuk menerima hasil sidang ini. Kini saatnya semua elemen bangsa bersatu untuk membangun Indonesia bersama-sama sesuai profesi, keahlian dan kreativitas masing-masing.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sengketa Pilpres 2019 (ngopibareng.id). Setelah dibacakannya putusan oleh hakim MK, sangat elok jika Prabowo & Jokowi bertemu sambil ngopi untuk membangun NKRI bersama-sama demi Indonesia Jaya (news.rakyatku.com)
Tagline kampanye Paslon Nomor Urut 01 "Indonesia Maju" wajib dilaksanakan oleh Presiden Jokowi bersama KH. Ma'ruf Amin bersama kabinet barunya nanti. Setelah fokus pada pembangunan infrastruktur pada pemerintahan Jokowi JK (2014 - 2019), maka Pemerintahan Jokowipada periode kedua, Jokowi bersama Ma'ruf Amin, presiden dan wakil presiden RI yang akan memerintah dari 2019 sampai 2024.
​Jokowi Amin harus melengkapi pembangunan Indonesia dengan memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM), ekonomi rakyat dan berbagai program lainnya, sehingga cita-cita para pendiri bangsa bersama para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raga mereka untuk kemerdekaan Indonesia lebih cepat terwujud, bahkan sebelum tahun 2030. Visi Indonesia 2045 sebagai negara kuat dan maju juga lebih mudah terwujud.
Berikut ini ada video tentang reaksi warga sebelum sidang MK dan ujaran warga tentang Jokowi.
Dengan putusan MK yang sangat penting dan bersejarah ini, masyarakat sudah semakin yakin untuk move on dari hebohnya kampanye Pilpres, dan berbagai peristiwa yang terjadi sesudahnya seperti unjuk rasa, berita hoax, dan sidang MK yang melelahkan. Oleh karena itu semua pihak wajib bersatu, tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada hanya Persatuan Indonesia dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD '45.
0 Comments
Leave a Reply. |
|