Akhirnya kabar sangat penting yang dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia dan dunia, pada 22 Mei atau paling lambat 25 Mei 2019 ternyata datang lebih awal. Kabar tersebut datang dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Setelah perhitungan suara berjenjang yang melelahkan dan diwarnai berita yang kadangkala membingungkan dan mendebarkan, akhirnya KPU telah membuat kepastian untuk rakyat Indonesia sehubungan dengan hasil Pemilu Serentak yang dilakukan pertama kalinya di Indonesia. Dengan keputusan nomor 987, pasangan 01 Insinyur Joko Widodo alias Jokowi, capres patahana dengan pasangan Profesor Doktor Kiai Haji Maruf Amin diputuskan meraih suara 55,50 persen, sedangkan pasangan nomor urut 01, Prabowo Sandiaga Uno mendapatkan suara 44,50 persen.
KPU telah menetapkan paslon 01 Jokowi Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, meskipun pihak paslon 01 Prabowo Sandi, yaitu Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres yang memenangkan Joko Widodo Maruf Amin.
Jokowi-Ma'ruf memenangkan suara di 21 provinsi, yang terdiri atas bali, gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Pasangan calon 01 juga meraih kemenangan di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul di Jawa Tengah, NTT, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua, bahkan meraih kemenangan bergengsi di DKI Jakarta.
Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebagaimana dilaporkan news.detik.com, Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno menetapkan hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Saksi Paslon 02 tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi yang memenangkan pasangan 01, Jokowi Maruf Amin, maka menurut Undang-undang mereka berhak untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun kalau dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
Berdasarkan hasil quick count maupun real count dan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, maka Indonesia dan dunia akan menyaksikan pasangan Jokowi Maruf Amin sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada oktober 2019.
Indonesia memiliki harapan lebih baru untuk menuju Indonesia Maju, sejahtera, adil dan makmur. Demokrasi dan keberagaman sebagai bangsa yang majemuk akan jauh lebih harmonis dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika dan Undang undang dasar 1945.
0 Comments
Leave a Reply. |
|