Setelah pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias MRS ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, polisi masih menantikan dua orang lain terkait kasus MRS. Mereka adalah Panglima LPI bernama Maman Suryadi, yang merupakan Penanggung Jawab Keamanan Acara. Yang kedua adalah Sobri Lubis, Ketua Umum FPI yang menjadi Penanggung Jawab Acara.
Maman Suryadi dan Sobri Lubis terkait dengan acara resepsi pernikahan MRS dan kegiatan Maulid Nabi yang berlangsung bersamaan pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat. Pada saat itu terjadi kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan, khususnya untuk menjaga jarak.
Menurut cnnindonesia.com (14/12/2020) selain mereka, pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia) dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara). Mereka dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sedangkan Rizieq Shihab atau MRS juga dijerat dengan Pasal 161 dan 216 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara itu Maman Suryadi dan Sobri Lubis yang belum menyerahkan diri telah diultimatum oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com (14/12/2020) tiga tersangka lain telah menyerahkan diri pada tanggal 13 November 2020, Minggu dini hari.
Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan polisi tak segan untuk menangkap kedua sosok tersebut. Kepada wartawan Yusri Yunus menegaskan bahwa, "Kami mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,"
Di hadapan para wartawan pada 13/12/2020 Yusri Yunus mengatakan, "[Kalau tidak] kami akan tangkap,"
Proses hukum selanjutnya adalah siding pengadilan terhadap Rizieq Shihab dan ke lima orang tersangka lainnya yang tersangkut pada kasus MRS ini. Artikel lainnya: Sikap Nikita Mirzani Setelah Mengaku Mendapat Ancaman
0 Comments
Leave a Reply. |
|