Ini Respon Polri Setelah Rizieq Shihab Ajukan Prapradilan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan12/16/2020
Setelah dinyatakan sebagai tersangka karena kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Jakarta Selatan. Sebelumnya , MRS juga telah mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka untuk kasus penghasutan maupun terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, ketika MRS menikahkan putrinya dan sekaligus menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi pada 14 November 2020.
Saat itu protokol kesehatan tidak bisa berlangsung karena acara tersebut dihadiri kerumunan massa yang besar, sehingga massa yang hadir di acara itu tidak bisa menjaga jarak dengan hadirin lainnya.
Menurut laporan news.detik.com (16/12/2020) pihak Polri menegaskan siap untuk menghadapi permohonan prapradilan yang diajukan Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri menegaskan pada Rabu, 16/12/2929 bahwa, "Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,"
Lebih lanjut Irjen Argo menyatakan pula bahwa pihak Polri sudah memiliki fakta yang mendukung terkait kasus yang dipermasalahkann oleh MRS. Argo Yuwono kemudian menyatakan bahwa fakta tersebut akan disampaikan di sidang prapradilan. Lalu Irjen Argo menegaskan, bahwa "Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,"
Sebagaimana telah banyak diberitakan di berbagai media online, surat kabar dan televisi nasional, Rizieq Shihab selain dijerat Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, MRS pimpinan FPI ini juga dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Polisi punya alasan kuat untuk menahan MRS karena Rizieq Shihab yang pulang pada 10 November 2020 ini terancam pidana di atas 5 tahun. Muncul pula dukungan terhadap Polri, TNI dan Presiden Jokowi terkait untuk penegakan hukum di Indonesia.
Dukungan tersebut datang dari berbagai komunitas di tanah air maupun Diaspora Indonesia yang ada di Amerika Serikat sebagaimana terlihat pada tayangan berikut ini.
0 Comments
Leave a Reply. |
|