Menyaksikan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini ternyata hampir semua hakim MK menyatakan tidak dapat menelusuri kebenaran dari dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang perolehan 0 suara di ribuan TPS. Menurut MK, tim hukum 02 sendiri ragu dengan hal itu.
Begitu pula dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan program kerja pemerintah yang dituduhkan pihak Prabowo pada Joko Widodo selaku capres petahana tak terbukti.
Tim kuasa Prabowo menyebut Jokowi telah melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) dengan mengebut pembangunan infrastruktur agar selesai pada April 2019, berdekatan dengan waktu pemilu. Tim capres-cawapres nomor urut 02 itu menuding Jokowi telah menyalahgunakan pembangunan sebagai ajang kampanye.
Sebagaimana dilaporkan oleh cnnindonesia.com (27 Juni 2019) "Salah satunya dalam peresmian MRT," ujar anggota hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan. Tim Prabowo menyatakan bahwa tindakan itu merupakan kecurangan yang menjadi bagian dari money politic atau vote buying atau membeli suara rakyat.
Pada bagian lain dari persidangan yang dihadiri oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, news.detik.com pada hari ini juga melaporkan (27/06/2019) hakim konstitusi menyatakan bahwa "Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan".
Lebih lanjut diungkap pula oleh cnnindonesia.com (27/06/2019) tim kuasa hukum Prabowo justru tidak bisa menjelaskan pengertian hukum apa yang dimaksud money politic atau vote buying tersebut. Tim Prabowo juga tak menjelaskan keterkaitan dugaan penyalahgunaan itu dengan perolehan suara calon 01 maupun 02.
"Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon," kata hakim MK.
Pengunjuk rasa di luar gedung MK sekitar patung Arjuna alias patung kuda (kabar24.bisnis.com). Hakim MK sedang membacakan putusan MK yang disiarkan langsung oleh tv nasional & live streaming (tribunnews.com)
Sidang diskors sampai jam 19 malam untuk sholat magrib dan makan malam. Sementara itu para pengunjuk rasa yang duduk-duduk dan berkrumun di sekitar patung Arjuna Wiwaha atau yang dikenal sebagai patung kuda secara perlahan tapi pasti, semakin banyak yang meninggalkan tempat. Memang ada aturan demo hanya dibolehkan sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Mungkin juga karena sudah faham dengan pernyataan hakim MK yang banyak menolak dalil pemohon (Prabowo Sandiaga Uno), yang tidak disertai dengan alat bukti maupun kesaksian yang memadai, bahkan tidak sesuai fakta di lapangan maupun di persidangan. Barangkali pula arah keputusan sidang MK yang berujung pada pelantikan Jokowi untuk periode kedua bersama KH. Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada bulan oktober 2019 juga sudah difahami oleh para pengunjuk rasa.
Bagaimana pendapat warga tentang jalannya sidang MK sebelum sidang terakhir hari Kamis, 27 Juni 2019 hari ini? Barangkali ada hal-hal menarik dan menggelitik yang dikatakan oleh nara sumber pada video berikut ini:
Apa pendapat anda?
0 Comments
Leave a Reply. |
|