20 Oktober 2019 yang lalu Ir. H. Joko Widodo alias Jokowi dan Prof. DR. KH. Ma'ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di gedung MPR/DPR Jakarta. Hari Selasa, 20 Oktober 2020 Presiden dan Wapres memang tidak melakukan acara untuk memperingati pelantikan itu, namun ada pendemo yang mendekati Istana Presiden untuk menolak UU Cipta Kerja atau sering pula disebut sebagai Omnibus Law. Mereka sudah ada di patung Kuda dekat kementrian Pariwisata, Jakarta.
Unjuk rasa juga terjadi di Bogor. Unjuk rasa dengan agenda yang sama namun dilakukan dengan membakar ban sekitar 200 meter dari Istana Bogor yang indah ini. Demo para mahasiswa itu juga diwarnai orasi kritik terhadap pemerintah yang dilakukan secara bergantian. Demontrasi tersebut cukup mengkhawatirkan karena dilakukan di saat pandemi global yang diakibatkan oleh COVID-19. Penularan virus Corona sangat mungkin terjadi, baik terhadap para pengunjuk rasa maupun para petugas polisi yang menjaga keamanan dan warga yang berada di sana.
Unjuk rasa memang diakui oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi di negeri demokrasi seperti Indonesia. UUD '45 yang diamandemen juga sudah mengamanatkan didirikannya Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga jika ada keberatan terhadap undang-undang secara keseluruhan atau hanya pada pasal-pasal dan ayat tertentu, maka siapapun yang memiliki legal standing bisa mengajukan gugatan ke MK. Para penggugat juga bebas untuk menyerahkan kasus mereka dengan memilih seorang pengacara, bahkan lebih dari 10 pengacara.
Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah mempersilahkan kepada mereka yang menolak dan tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itulah jalan paling legal yang bisa dilakukan selain demontrasi. Himbauan serupa juga disampaikan oleh para pengamat politik.
Unjuk rasa di saat ada ancaman virus Corona sebenarnya tidak bijaksana karena upaya untuk mencegah dan mengurangi laju COVID-19 akan semakin sulit. Apakah para pengunjuk rasa tidak takut terpapar virus mematikan tersebut?
Lalu, bagaimana pendapat warga pada UU Cipta Kerja dan terjadinya penolakan terhadap undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law tersebut?
Pendapat Warga +62 tentang peristiwa kekinian tersebut menarik untuk disimak seperti pada tayangan berikut ini.
Bagaimana pendapat anda tentang tayangan tersebut?
0 Comments
Leave a Reply. |
|