Di saat-saat Pilkada, apalagi Pilpres para patahana sering jadi bulan-bulanan lawan politik karena diduga akan gunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Banyak seruan supaya para patahana mengundurkan diri, dan jangan gunakan fasilitas seperti pesawat terbang atau kendaraan dinas - juga jangan bagi-bagi sepeda. Yang lucu Presiden Joko Widodo disindir karena tidak mengundurkan diri setelah jadi Capres pada Pilpres 2019 - mengingat Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Padahal presiden atau kepala daerah patahana tidak "wajib" mundur - kalau cuti saat kampanye ya OK lah. Sebenarnya Sandiaga Uno juga nggak perlu mundur. Setelah mundur justru dipertanyakan masa depan dan nasib OK OCE, Rumah DP 0 persen, juga stadion untuk Persija Jakarta.
Katakanlah Amerika Serikat dan negara-negara lainnya, seorang Presiden atau Perdana Menteri yang jadi kandidat pada pemilu tidak pernah ada yang mengundurkan diri. Sebagai patahana mereka tetap aktif menjalankan tugasnya sesuai konstitusi.
Undang-undang Dasar di negara manapun belum ada pasal yang mengharuskan patahana seperti Perdana Menteri atau Presiden harus mundur, juga tidak pernah diributkan masalah cuti, apalagi penggunaan pesawat kepresidenan untuk meninjau daerah lain yang ada di negaranya, apalagi jika ada bencana alam.
Presiden Joko Widodo saat berangkat ke Palu dengan Boing Milik Auri (merdeka.com). Wajah sedih Jokowi di lokasi gempa di Palu (suara.com)
Entah disengaja atau tidak sepertinya para politikus (oposisi) sangat suka berbicara di berbagai media supaya presiden atau gubernur mundur. Presiden pun diminta supaya tidak menggunakan pesawat kepresidenan dan mobil RI 1. Mungkin mereka "lupa" bahwa siapapun presidennya, jika berstatus patahana yang ikut Pilpres, maka sang presiden tidak perlu mundur dan semua fasilitas termasuk pengamanan adalah sudah melekat pada sang presiden patahana.
Lalu, harus mundur pula? Lha ... nanti kan ada kekosongan kekuasaan. Mungkin para politikus dan elite partai perlu diberikan "pembekalan khusus" tentang undang-undang dasar. Jika mereka tidak memahami makna dan bagaimana pasal-pasal dan ayat-ayat di konstitusi, maka mereka sebenarnya tidak punya kapasitas untuk menjadi legislator (pembuat undang-undang). Tapi itulah gaya "political game" di Indonesia.
Ada video menarik tentang bagaimana reaksi warga tentang Jokowi di tahun politik ini ketika Jokowi pergi ke daerah bencana alam di Palu. Ayo kita saksikan bareng-bareng.
Bagaimana pendapat anda sesudah menonton video di atas?
0 Comments
|
|